Pemahaman Mengenai Jual Beli Secara Singkat
Diperbarui: 10 Mei 2018 13:05
Jual beli adalah salah satu transaksi tukar menukar barang yang mempunyai nilai, yang dimana salah satu pihak menjual barang tersebut, dan pihak lain membelinya sesuai dengan kesepakatan. Jual Beli dihalalkan dalam ajaran Islam, hal tersebut tercantum dalam Firman Allah Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
Dari arti tersebut menyebutkan bahwa Allah sudah menghalalkan jual beli, serta Allah mengharamkan riba. Allah memberikan perintah kepada umat-Nya untuk senantiasa melakukan suatu kegiatan jual beli yang jauh dari unsur ribawi. Karena riba dapat membuat kehidupan manusia menjadi terpuruk, serta menjadikan manusia gila akan nikmat duniawi karena yang dipikirkan hanya keuntungan yang lebih. Maka dari itu, Allah menurunkan wahyu Q.S Al-Baqarah ayat 275. Dan juga Allah mengingatkan kepada manusia untuk selalu berada di jalan-Nya dengan menerapkan segara aturan yang tercantum dalam Al-Qur'an untuk selalu menjadi pedoman hidup umat manusia.
Jual beli yang dibenarkan dalam Islam adalah jual beli yang seluruh rukun dan syarat jual beli terpenuhi. Apabila salah satu rukun atau syarat jual beli tidak terpenuhi maka jual beli itu bisa dikatakan jual beli yang tidak sah. Dalam jual beli terdapat jual beli sah dan jual beli fasid. Jual beli sah adalah jual beli yang semua ketentuan rukun dan syarat jual beli itu terpenuhi. Sedangkan, jual beli fasid adalah jual beli yang gagal, karena jual beli ini tidak memenuhi ketentuan rukun dan syarat jual beli sehingga menghalangi keabsahnya.
Jual beli merupakan sebagai cara untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari umat manusia. Cara mendapatkan rezeki yang halal adalah salah satunya yaitu dengan cara melakukan jual beli yang tidak ada unsur riba. Menjual barang dengan kualitas yang baik, serta memberi harga dengan harga yang sesuai dengan kualitas dari barang yang akan dijual.
Dalam masalah pengambilan keuntungan penjual atau pedagang boleh mengambil keuntungan beberapa persen dari harga jual barang. Dengan mengambil keuntungan sewajarnya dan tidak mengambil keuntungan terlalu besar. Akan tetapi, dalam pengambilan keuntungan penjual atau pedagang tidak diperbolehkan mengambil keuntungan yang besar, misalnya mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga barang. Karena hal tersebut akan merusak harga di pasaran. Lalu, dalam jual beli penjual atau pedagang diharuskan untuk menjauhi riba. Karena riba sangat merusak kehidupan manusia.
Dimana manusia hanya mementingkan uang, uang, dan uang hingga membuat pikiran dan raga manusia menjadi gila tidak terkendali, serta yang dipikirkan hanya kenikmatan duniawi. Dampak riba itu sendiri sangat banyak, salah satunya adalah membuat rezeki yang diperoleh menjadi tidak berkah atau tidak halal. Mengapa? Karena, ia melakukan sesuatu kegiatan yang jelas-jelas dilarang oleh Allah, yaitu melakukan jual beli yang terdapat unsur riba. Tentunya sebagai umat manusia kita tidak boleh melakukan sesuatu yang jelas-jelas sudah dilarang oleh Allah salah satunya yaitu jual beli dengan unsur riba.
Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, serta kebutuhan manusia menuntut akan adanya jual beli. Jual beli mempunyai hikamahnya yaitu sebagai sarana untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia. Dengan jual beli juga dapat memperbanyak rekan bisnis, serta dapat menjalin silaturahmi antara mereka. Jual beli juga, dapat memproduktifkan perputaran ekonomi di masyarakat. Dan masih banyak lagi hikamah dari jual beli.
Dalam kegiatan jual beli juga harus dilakukan dengan baik dan tidak melanggar syariat Islam. Penerapan dalam kegiatan jual beli pun harus memiliki sifat yang jujur, tidak menipu, sukarela, serta tidak memiliki sifat berbohong kepada pembeli. Karena Rasulullah saw adalah seorang pedagang, serta beliau merupakan pedagang yang jujur dan tidak berbohong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar